|
A. Pendahuluan Sejalan dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri No. Kep-131/DPPTTKDN/XI/2004 tentang petunjuk teknis bab I pasal 1 ayat 2 Bursa Kerja Khusus selanjutnya disebut BKK adalah bursa kerja yang berada di lingkungan satuan pendidikan menengah di satuan pendidikan tinggi dan di lembaga pelatihan kerja. Seiring juga dengan program pemerintah kota balikpapan sebagai kota vokasi, SMK Negeri 3 Balikpapan mendirikan bursa kerja khusus dengan mengadakan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Kota Balikpapan. B. Tujuan 1. Sesuai dengan sasaran mutu BKK SMK Negeri 3 Balikpapan yaitu: · Alumni terdata minimal 40% dari lulusan tahun ajaran yang lalu. · Penempatan kerja Alumni minimal 5% dari jumlah Alumni yang diketahui. 2. Sebagai sarana pelayanan kepada pencari kerja khususnya alumni SMK Negeri 3 Balikpapan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan. C. Kegiatan Bursa Kerja Khusus SMK Negeri 3 Balikpapan memiliki kegiatan antara lain: · Pendaftaran dan pandataan pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan · Pendataan lowongan/ kesempatan kerja · Pemberian bimbingan kepada pencari kerja lulusannya · Penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja Saat ini BKK telah menyalurkan tenaga kerja ke beberapa Dunia Kerja/ Dunia Industri seperti: · PT. Coca Cola · PT. Matahari Departmen Store · Santika Indonesia Hotel · PT. Agung Sedayu Travel · Bank Central Asia, Tbk (Program Pendidikan Akuntasi) C. Tim Pengelola BKK Ketua : W. Damanik, S.Pd Sekretaris : Jonly Franky Ponow, S.Pd Anggota : 1. Lince Palalo 2. Samuel Salewa
|