|
A. Fungsi TUK Tempat Uji Kompetensi (TUK) profesi bidang Telematika berfungsi sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi yang memiliki saran dan prasarana, serta penanggungjawab sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LSP Telematika. B. Tugas TUK Tugas-tugas TUK adalah : · Menyediakan tempat dan peralatan uji kompetensi · Menyediakan sarana dan prasarana untuk uji kompetensi · Membantu pelaksanaan ujian teori dan praktek. C. Wewenang dan Tanggung Jawab TUK TUK hanya berwenag memfasilitasi atas pelaksanaan uji kompetensi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan uji kompetensi. D. Landasan Kerja TUK Landasan kerja TUK dalam melaksanakan uji kompetensi : · Kerangka Kualifikasi Nasional Telematika · Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia · Petunjuk Teknis Akreditasi TUK LSP Telematika
|